PT Bank Perkreditan Rakyat LAKSANA ABADISUNGGAL atau dikenal sebagai BPR LAKSANA ABADISUNGGAL atau Bank Laksana

Berdiri dan beroperasional pada tanggal 31 Maret 1994 dan memiliki 2 jaringan kantor dimana Kantor Pusat beralamat di Jl. Medan-Binjai KM 12 No. 33 C (Simpang Kompos), Kelurahan Muliyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Kantor Cabang Medan beralamat di Jl. Mustafa No.58, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

BPR LAKSANA ABADISUNGGAL adalah salah satu lembaga keuangan yang mendapat izin dari pemerintah  yang secara umum tugasnya :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat yang memerlukan modal usaha dan kebutuhan lainnya dalam bentuk kredit.

    Dalam menjalankan tugas dan  fungsinya PT. BPR LAKSANA ABADISUNGGAL memperoleh izin dari :

    • Menteri Keuangan Nomor : Kep – 045 / KM.17 / 1994 tanggal 26 Februari 1994
    • Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1993
    • Keputusan Direksi Bank Indonesia No.26 / 909 / Dir / UPBD / Rahasia tanggal 11 Februari 1994