Pengaduan Nasabah
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian Pengaduan Nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan Bank Laksana.
Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank Laksana disebabkan oleh adanya kerugian dan/ atau potensi kerugian material pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank Laksana.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Bank Laksana terkait atau website di bprlaksana.co.id
Cara Pengisian Form Pengaduan Konsumen :
a. Pengaduan Lisan
- – Pengaduan disampaikan melalui telepon atau datang ke Cabang tatap muka dengan pejabat/ pegawai penyelenggara.
- – Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Konsumen antara lain: nama; alamat; telepon yang dapat dihubungi
- – serta deskripsi singkat pengaduan.
b. Pengaduan Secara Tertulis
- – Pengaduan disampaikan melalui sarana/media seperti surat ke Cabang atau Kantor Pusat.
- – Pengaduan transaksi keuangan harus dilengkapi dengan fotocopy identitas konsumen dan dokumen pendukung lainnya seperti:
- * Jenis jasa sistem pembayaran yang digunakan.
- * Nomer Pinjaman/rekening, transaksi/setoran dan atau bukti transaksi lainnya dsb.
- * Menulis kronologi kejadian :
- i) Tanggal dilakukan transaksi
- ii) Permasalahan yang diadukan
c. Cara Pengisian Form Pengaduan Nasabah melalui website :
- – Klik di sini
- – Pilih salah satu cabang tempat pengaduan.
- – Isi seluruh kolom isian yang tertera dengan benar dan lengkap.
- – Ketik uraian pengaduan yang ingin disampaikan.
- – Klik submit.